Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Sidamulya Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan adalah sbb :
- Ketua : JUNI
- Wakil Ketua : ASEP ANWAR BAEHAQI, SE
- Sekretaris :YANTO
- Ketua Bidang Pembangunan Pemerintahan
Dan Pembinaan Kemasyarakatan : AHMAD SEHABUDIN
Ketua Bidang Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa : SUHERMAN
Anggota : ENDANG SUPRIHATIN, S. Sos